- Selasa, 30 Juni 2026 - 20:13:42 WIB
- Admin Kominfo Lombok Timur
Selong – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyampaikan Penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rupatama DPRD Kabupaten Lombok Timur, Selasa (30/06).
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Bupati menyampaikan rasa syukur atas kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut merupakan opini WTP yang ke-10 bagi Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan bahwa pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp3,436 triliun dan berhasil direalisasikan sebesar Rp3,478 triliun atau 101,22 persen dari target. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp3,404 triliun atau 98,46 persen dari pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Selain itu, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar 96,82 persen, sedangkan pengeluaran pembiayaan mencapai 85,60 persen. Dari keseluruhan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp104,334 miliar.
Bupati juga mengungkapkan bahwa berdasarkan Neraca per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kabupaten Lombok Timur tercatat sebesar Rp5,201 triliun yang terdiri atas aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, properti investasi, serta aset lainnya.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati berharap pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar melalui sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga menghasilkan kebijakan yang semakin memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendukung terwujudnya Lombok Timur SMART.
(KIM Desa jurit) Sumber: https://diskominfo.lomboktimurkab.go.id/baca-berita-1688-raperda-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-2025-disampaikan-ke-dprd-lombok-timur-kembali-raih-wtp-ke10.htmlhttps://diskominfo.lomboktimurkab.go.id/baca-berita-1688-raperda-pertanggungjawaban-pelaksanaan-apbd-2025-disampaikan-ke-dprd-lombok-timur-kembali-raih-wtp-ke10.html