
Jurit.desa.id 17/12/2019 Sosialisasi Desa Ramah Anak tingkat kecamatan Pringgasela ini, merupakan kegiatan/program yang dilaksanakan oleh Kantor Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (P3AKB) Kecamatan Pringgasela, yang dihadiri oleh Kepala Desa, Kasi Kesejahteraan dan Ketua Kader masing-masing desa yang ada di Kecamatan Pringgasela dengan Narasumber dari Dinas P3AKB Kabupaten Lombok Timur.Alasan Desa Jurit sebagai lokasi sosialisasi ini mengingat, Desa Jurit merupakan desa yang pertama kali telah Mencanangkan diri sebagai Desa Ramah Anak di Kecamatan Pringgasela seperti yang di ungkapkan oleh Kepala Kantor Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (P3AKB) Kecamatan Pringgasela dalam pembukaannya dan berharap desa-desa yang lain di Kecamatan Pringgasela nantinya mengikuti Desa Jurit untuk Mencanangkan Desa Ramah Anak di Desa masing-masing.
Selanjutnya Kepala Desa Jurit yang diberi kesempatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pencanangan Desa Ramah Anak di Desa Jurit dilaksanakan bersama dengan semua Kepala Sekolah SD/MI dan MTs yang ada Desa Jurit, substansi dari Pencanangan Desa Ramah Anak yang telah dilaksanakan tersebut ialah bagaimana memenuhi Hak Dasar Anak diantaranya yaitu Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang Anak, Hak Perlindungan dan Hak Partisipasi. Lebih lanjut beliau mengucapkan terima kasih atas kehadiran peserta sosialisasi, semoga ini menjadi semangat dan paling tidak bisa meniru apa yang telah dilaksanakan di Desa Jurit dalam program Desa Ramah Anak.
Sedangkan Narasumber dalam paparannya, mengatakan bahwa sosialiasi ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Permen PP PA Nomor 11 Tahun 2011, Perda Kab. Lotim Nomor 2016 dan Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Periode 2018-2023. Lebih lanjut beliau menyampaikan ada 5 klaster program Desa Ramah Anak yaitu :
- Pemenuhan Hak Sipil dan Kebebasan
- Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
- Hak Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
- Hak Pendidikan, Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, dan
- Perlindungan Khusus Anak.
Dari kelima Klaster program tersebut diharapkan setiap klaster ada koordinator yang menangani masing-masing, yang diangkat oleh Desa dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, karena Desa Ramah Anak ini menjadi perhatian serius dari pemerintah baik ditingkat pusat sampai ke daerah, mengingat hak-hak anak selama ini belum terlayani dengan baik, oleh karena itu disetiap desa diharapkan membentuk Tim Penanganan Ramah Anak dengan mengintegrasikan semua elemen yang ada diwilayah desa masing-masing baik itu sekolah-sekolah formal maupun non formal. Dan yang terpenting juga perlu adanya Forum Anak yang dibentuk oleh Pemerintah Desa. (Penulis : MH)