
Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah.
Penerimaan JKN KIS di Desa Jurit Kecamatan Pringgasela dilaksanakan pada hari Rabu (20/11/2019) di kantor desa jurit, dimana penerima Kartu Indonesia Sehat ini merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari Pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan.
Adapun jumlah Peserta PBI yang menerima JKN KIS untuk Desa Jurit sebanyak 520 penerima yg tersebar di 6 (enam) kekadusan di wilayah Desa Jurit, dan diserahkan langsung oleh petugas dari PT Pos Indonesia Unit Masbagik kepada masyarakat yang berhak sesuai dengan nama yg tercantum dalam Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Dengan adanya pembagian JKN KIS ini diharapkan bisa meringankan beban masyarakat yang tidak mampu untuk menanggulangi biaya berobat di fasilitas kesehatan (Faskes) yang disediakan oleh pemerintah sehingga kebutuhan dasar kesehatan yang layak bagi masyarakat bisa terpenuhi.
Kedepannya diharapkan adanya penambahan penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Desa Jurit Kecamatan Pringgasela baik yang biayai oleh Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Daerah, mengingat kondisi masyarakat Desa Jurit masih banyak yang kondisinya miskin/tidak mampu dan belum terakomodir sama sekali dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
